• ADMINISTRATOR
  • KONTAK KAMI
  • PETA WEBSITE
  • FILE DOWNLOAD
  • PEMERINTAH KOTA MEDAN


ARSIP DAERAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
BERANDA
LOGIN ANGGOTA
LOGIN SKPD
OUTPUT PIMPINAN
INFORMASI ARSIP KOTA MEDAN
INFORMASI ARSIP YANG TELAH DIGITALISASI


CONTENT
  • VISI DAN MISI
  • TUJUAN DAN SASARAN
  • ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
  • STRATEGI DAN KEBIJAKAN
  • TUGAS DAN FUNGSI
  • SUSUNAN ORGANISASI DAN SUMBER DAYA
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN
  • PENGHARGAAN
  • SEKILAS SUMATERA UTARA
  • PETA KOTA MEDAN
  • SEKILAS KOTA MEDAN
  • STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
  • BERITA DAN INFORMASI UMUM
  • PENGUMUMAN
  • SUB BAGIAN TATA USAHA
  • SEKSI PENGOLAHAN DAN DOKUMENTASI ARSIP
  • SEKSI PEMBINAAN KEARSIPAN
  • SEKSI PENGAWASAN
KONTAK KAMI
  • KONTAK KAMI
  • BUKU TAMU
LINK-LINK
  • LINK KHUSUS
  • LINK UMUM
  • LINK VIDEO
  • FILE DOWNLOAD
ALBUM PHOTO
  • ALBUM FOTO UMUM
  • ALBUM FOTO KEGIATAN
JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tampilan website ini?

Jelek
Bagus
Sangat Jelek
Bagus Sekali
Biasa Saja

LIHAT HASIL JAJAK PENDAPAT

KALENDER KEGIATAN
JUNI 2025
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30

LIHAT KALENDER KEGIATAN

VIDEO
Your browser does not support the video tag.

BANNER










STATISTIK WEBSITE
Pengunjung hari ini: 1
Total pengunjung : 22459
Pengunjung Online: 1


TUJUAN DAN SASARAN

Bookmark and Share


Tujuan merupakan penjabaran / implementasi dari pernayataan misi. Tujuan adaalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun sedangkan sasaran merupakan apa yang diharapkan dapat terwujud dalam jangka waktu pendek biasanya dalam tahunan. Dengan memmperhatikan Visi dan Misi Kantor Arsip Kota Medan Tahun 2011-2015, maka tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang adalah sebagai berikut :

  • Misi Pertama: Memberdayaakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
    • Tujuan: Memberdayakan arsip sebaagai pendukung dan bukti suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
    • Sasaran:  Terciptanya arsip/dokumen dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan sebagai suatu bukti komitmen pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dan sebagai pendukung manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif.
  • Misi Kedua:  Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar SKPD dalam hal penataan kearsipan.
    • Tujuan:   Meningkatnya kerjasama dan koordinasi yang baik antar SKPD dalam penataan kearsipan.
    • Sasaran: Meningkatnya kerjasama dan koordinasi antar SKPD denga Kantor Arsip Kota Medan dalam rangka keseragaman penataan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Medan.
  • Misi Ketiga: Memberdayakan Arsip sebagai bukti Akuntabilitas Kinerja Aparatur.
    • Tujuan: Menjadikan arsip sebagai alat bukti dan pendukung dari akuntabilitas kinerja aparatur, arsip tidak diciptakan dan direncanakan tapai arsip terjadi dengan sendirinya seiring dengan kegiatan yang dilakukan, begitupun di dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan sebagai alat bukti suatu kegiatan organisasi.
    • Sasaran:   Terciptanya arsip sebagai akibat suatu kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik itu organisasi masyarakat ataupun organisasi pemerintahan, dengan demikian arsip dapat membuktikan akuntabilitas kinerja suatu aparatur.
  • Misi Keempat:   Menyediakan Arsip dan memberikan akses kepada publik dan untuk kepentingan pemerintah.
    • Tujuan: Tersedianya arsip yang tertata dan dikelola dengan baik, memberikan akses dan kemudahan kepada publik atau masyarakat yang membutuhakan, arsip tersedia untuk kepentingan pemerintahan sebagai aalat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat daan dapat dipercaaya.
    • Sasaran:  - Tersedianya arsip yang telah tertata dan terkelola dengan efektif dan   efisien untuk dipergunakan oleh publik atau masyarakat maupun pemerintah, Tersedianya akses untuk publik atau pengguna arsip untuk dapat dipergunakan menurut kebutuhannya. Tersedianya arsip untuk kepentingan pemerintahan sebagai alat bukti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai alat bukti hukum apabila diperlukan.
  • Misi Kelima: Mendapat kemudahan dalam memperoleh penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
    • Tujuan:  Mendapatkan kemudahan dalam memperoleh penemuan kembali arsip yang dibutuhkan.
    • Sasaran:  Terdapatnya kemudahan dalam rangka penemuan kembali arsip yang dibutuhkan, dengan tertatanya dan dikelola dengan  penataan yang baik akan mempermudah penemuan kembali arsip apabila pengguna arsip atupun publik ingin atau membutuhkan arsip/dokumen dengan cepat.


                                  

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN – BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT – KEJAKSAAN AGUNG – KEMENEG PAN DAN REFORMASI BIROKRASI – KEMENTERIAN KEUANGAN – KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI – MAHKAMAH AGUNG – MAHKAMAH KONSTITUSI – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT – MENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN – MENKO BIDANG PEREKONOMIAN – PEMERINTAH KOTA MEDAN – PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA – PORTAL NASIONAL RI

STANDARD OPERASIONAL PROSEDURE
BERITA DAN INFORMASI
  • WALIKOTA MEMBUKA SECARA RESMI RAPAT KOORDINAS ...
  • PENGELOLA KEARSIPAN HARUS PROFESIONAL
  • ARSIP NASIONAL AKAN BANGUN SEKOLAH TINGGI KEA ...
  • WALI KOTA MEDAN KEMBALI RAIH PENGHARGAAN LANG ...
  • PASCA RAIH ADIPURA, WALIKOTA PERTEGAS PERDA K ...
FILE DOWNLOAD
  • UNDANG-UNDANG
  • PERATURAN PEMERINTAH
  • PERATURAN KEPALA ANRI
  • KEPUTUSAN PRESIDEN
  • KEPUTUSAN MENTERI
  • KEPUTUSAN KEPALA ANRI
copyright©2014 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
PEMERINTAH KOTA MEDAN
PROVINSI SUMATERA UTARA, hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 270 Medan Telp. 061-8472321
e-mail: arsip@arsip-pemkomedan.info